Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaFinance

Kenaikan Gaji PNS 2023 2024 Berapa Persen? Begini Nominalnya

×

Kenaikan Gaji PNS 2023 2024 Berapa Persen? Begini Nominalnya

Share this article
Kenaikan Gaji PNS 2023 2024

Informasi akan rencana kenaikan gaji PNS menjadi isu hangat yang banyak di cari para netizen, baik itu yang berprofesi sebagai PNS atau keluarga PNS. Berikut kami bagikan kenaikan gaji PNS 2023 2024 berapa persen dan nominalnya.

Saat ini ramai pemberitaan di media dimana Presiden Joko Widodo memang memiliki rencana untuk menaikkan gaji ASN pusat dan daerah. Bukan hanya ASN saja, tetapi juga TNI dan Polri, serta pensiunan. Walaupun kenaikan gaji PNS baru terjadi tahun depan.

Example 300x600

Untuk informasi kenaikan gajinya sendiri, masih ada banyak orang yang bingung dan masih belum diketahui seberapa besar kenaikan ini. Presiden Joko Widodo berharap kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024 dan kenaikan 12% pada pensiunan mereka

Bagi PNS, pengumuman kenaikan gaji ini pasti sangat bermanfaat karena kenaikan gaji ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 sehingga ini merupakan kabar gembira mengenai kenaikan gaji PNS sejak beberapa tahun lalu.

Apabila kenaikan gaji telah resmi diberlakukan, maka tentunya kenaikan gaji akan berbeda nominalnya tergantung dengan golongan PNS mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Oleh karena itu, kali ini kami akan memberikan rincian kenaikan gaji PNS terbaru berdasarkan golongan jika kenaikan gaji telah resmi ditetapkan nantinya.

Kenaikan Gaji PNS 2023 2024

Kenaikan Gaji PNS 2023 2024

Perincian Gaji PNS Golongan I

Untuk perincian yang pertama ini adalah gaji PNS di golongan I. Di golongan I ini nantinya PNS akan bisa menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp1.500.000 sampai dengan Rp2.600.000. Begini rinciannya.

  • Untuk golongan Ia akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.751.900.
  • Di golongan Ib akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.854.700.
  • Untuk golongan Ic akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.933.200.
  • Golongan Id akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900.

Perincian Gaji PNS Golongan II

Kalau untuk gaji PNS di golongan II ini kisarannya antara Rp2.000.000 sampai dengan Rp3.000.000. Namun nantinya akan dibedakan lagi berdasarkan kategorinya. Begini rinciannya.

  • Di golongan IIa akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600.
  • Untuk golongan IIb akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Ro3.516.300.
  • Di golongan IIc akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
  • Untuk golongan IId akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.399.200 sampai dengan 3.820.00.

Perincian Gaji PNS Golongan III

Selain itu, perincian gaji PNS golongan III ini bisa mendapatkan gaji kisaran Rp2.500.000 sampai dengan RpRp4.700.000. Begini rinciannya.

  • Untuk golongan IIIa akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.
  • Di golongan IIIb akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600.
  • Untuk golongan IIIc akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400.
  • Di golongan IIId akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000.

Perincian Gaji PNS Golongan IV

Dan yang yang terakhir, PNS golongan IV akan bisa dapatkan besaran gaji dengan kisaran Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.900.000. Begini rinciannya.

  • Untuk golongan IVa akan bisa dapatkan gaji Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000.
  • Untuk golongan IVb akan bisa dapatkan gaji Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500.
  • Untuk golongan IVc akan bisa dapatkan gaji Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900.
  • Untuk golongan IVd akan bisa dapatkan gaji Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
  • Untuk golongan IVe akan bisa dapatkan gaji Rp3.593.100 sampai dengan 5.901.200.

Tunjangan Gaji PNS

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, PNs juga menerima tunjangan selain gaji dimana tunjangan yang didapatkan pun akan banyak jenisnya sebut saja seperti tunjangan untuk anak, tunjangan untuk suami/istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural, tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 2024 berapa persen dan nominalnya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Example 120x600