Apakah anda mencari cara membuka blokir tilang ETLE? maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak panduannya yang akan kami bagikan kali ini.
Sekedar informasi, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem yang menggunakan kamera secara otomatis untuk memantau dan mengambil gambar setiap kali pemilik kendaraan melanggar lalu lintas di jalan.
Fungsi ETLE sendiri sebenarnya murni untuk meningkatkan keamanan berkendara dan meningkatkan pengawasan akan kepatuhan pemilik kendaraan akan berkendara yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan pengendara lainnya.
Sesuai dengan judul diatas, maka kali ini kami akan membagikan cara membuka blokir tilang ETLE. Namun sebelum itu, penting untuk anda ketahui apa saja penyebab dari pemblokiran ETLE yang bisa anda simak sebagai berikut.
Penyebab Blokir ETLE
Pelanggaran Lalu Lintas
Penyebab utama blokir ETLE ialah karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika seseorang melanggar aturan seperti menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tidak pada tempatnya, atau telah menggunakan jalur khusus, maka kamera ETLE akan merekam pelanggaran tersebut. Setelah melakukan pelanggaran maka orang tersebut pasti akan terkena denda yang dapat berujung pada pemblokiran STNK maupun kendaraan.
Tilang Tertunggak
Tilang elektronik yang belum dibayar juga dapat menjadi penyebab lain mengapa seseorang mendapatkan pemblokiran dari sistem ETLE. Sistem akan memblokir kendaraan jika seseorang memiliki tilang tertunggak yang belum diselesaikan.
Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan denda tilang berbasis kamera atau tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.
Apabila denda tilang tersebut tidak dibayarkan sesuai kurun waktu yang ditentukan maka data kendaraan akan diblokir sehingga pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang STNK.
Cara Membuka Blokir Tilang ETLE
Setelah mengetahui cara membuka blokir tilang ETLE, maka berikut panduan cara konfirmasi dan membuka blokir tilang ETLE yang bisa anda simak dibawah ini.
Memeriksa tilang dan denda
Langkah pertama memeriksa tunggakan tilang atau denda tilang yang belum dibayarkan. Apabila anda memiliki tunggakan tilang, maka sebaiknya anda segera melunasi tunggakan tilang tersebut.
Untuk mengetahui apakah anda benar-benar memiliki tunggakan tilang atau tidak, anda bisa memeriksa status tilang tersebut secara online melalui aplikasi etle-pmj atau situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Simak panduannya sebagai berikut.
• Login ke aplikasi etle-pmj atau kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
• Kemudian masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, hingga nomor rangka kendaraan sesuai dengan STNK asli.
• Kemudian klik “Check Data”.
• Apabila kendaraan yang Anda gunakan tidak terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi “No Data Available”. Sedangkan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga informasi kendaraan yang melanggar.
• Selanjutnya, lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke pihak Korlantas.
• Apabila konfirmasi sudah diterima oleh pihak Korlantas, maka pihak Korlantas akan mengirimkan surat tilang.
Mengidentifikasi kendaraan
Apabila Anda yakin kendaraan anda tidak melakukan pelanggaran namun tetap diblokir oleh ETLE, maka anda perlu menghubungi pihak ETLE. Sebelum menghubungi pihak berwenang tersebut, sebaiknya anda persiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, BPKB, STNK, bukti pembelian kendaraan yang asli beserta fotokopiannya.
Melakukan pembayaran denda
Apabila kendaraan anda terbukti melakukan pelanggaran disertai bukti-bukti foto dan video yang valid dari ETLE, maka Anda harus segeramelakukan pembayaran denda ETLE. Untuk metode pembayaran sendiri, anda bisa melakukannya melalui beberapa cara berikut.
- Pembayaran via ATM
- Pertama, anda bisa masukkan kartu ATM beserta PIN
- Memilih menu “Transaksi Lainnya”, selanjutnya pilih ke “Rek Bank Lainnya”
- Masukkan kode bank (002) sebelum memasukkan 15 angka kode pembayaran tilang
- Masukkan besaran nominal denda yang diminta
- Mengikuti petunjuk menyelesaikan transaksi
- Memastikan pembayaran yang dilakukan telah sesuai
- Menyimpan struk pembayaran sebagai bukti telah melakukan pembayaran dan pengambilan barang bukti. Apabila Anda menggunakan layanan mobile banking, biasanya bukti pembayaran dikirimkan melalui SMS.
Pembayaran via teller bank
- Kunjungi bank terdekat
- Mengambil nomor antrean dan mengisi slip setoran dengan nominal denda tilang jangan lupa pada kolom nomor rekening isi dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
- Setelah semua diisi, serahkan slip tersebut kepada teller bank agar dilakukan validasi
- Setelah validasi selesai, maka simpan slip setoran tersebut sebagai bukti sah pembayaran yang digunakan untuk pengambilan barang bukti.
Pembayaran via situs kejaksaan
- Mengunjungi situs resmi kejaksaan yang bisa Anda akses di https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Kemudian isi nomor berkas tilang atau registrasi tilang pada kolom pencarian, selanjutnya klik “Cari”
- Selanjutnya, halaman situs akan menunjukkan besaran denda tilang yang harus Anda bayarkan
- Lakukan pembayaran dengan klik tombol “Bayar”, lalu konfirmasi
- Jika sudah di konfirmasi, anda bisa menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti pengambilan barang bukti.
Demikian informasi mengenai cara membuka blokir tilang ETLE untuk anda ketahui bagi anda para pemilik kendaraan yang mengalami hal serupa. Semoga berguna dan bermanfaat.