Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai asal kendaraan motor plat F bagi anda yang penasaran plat nomor tersebut dari daerah mana.
Di negara hukum manapun didunia ini mewajibkan tiap kendaraan yang beroperasi di negaranya wajib memiliki plat nomor kendaraan, termasuk di Indonesia. Walaupun tiap negara memiliki peraturannya sendiri.
Di Indonesia sendiri, kewajiban menggunakan plat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang dan oleh sebab itu, setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor kendaraan agar bisa dikatakan legal beroperasi di jalan raya.
Setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda dengan kendaraan lainnya dimana plat nomor kendaraan bersifat unik untuk mempermudah identifikasi kendaraan. Plat nomor kendaraan tidak hanya sekedar kombinasi huruf dan angkat saja tetapi setiap huruf dan angka yang tertera memiliki kode pengenal tersendiri. Dan terdapat larangan untuk mengganti atau memodikasi tanpa izin resmi dari pihak Kepolisian yang bertanggung jawab akan nomor plat kendaraan di tanah air.
Berikut spesikasi umum dari plat nomor kendaraan yang telah diatur oleh undang-undang adalah sebagai berikut.
Spesifikasi Plat Nomor Kendaraan
Sesuai dengan sejarah penggunaan plat nomor, terdapat beberapa spesifikasi teknis dari sebuah plat nomor untuk segala jenis kendaraan yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah spesifikasi teknis tersebut yang bisa anda simak dibawah ini.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbentuk plat aluminium dengan cetakan yang terdiri dari dua baris.
Baris Pertama terdiri atas kode wilayah yang biasanya terdiri atas “Huruf”, kemudian diikuti dengan nomor polisi yang terdiri atas “Angka”, dan diakhiri dengan seri akhir wilayah dengan menggunakan “Huruf”.
Baris Kedua terdiri atas masa berlaku plat tersebut. Contohnya, “04.23” yang menandakan bahwa plat tersebut berlaku sampai bulan April tahun 2023.
Kendaraan Motor Plat F Daerah Mana?
Sesuai dengan judul diatas, maka pada artikel ini kami akan membagikan informasi asal kendaraan plat F dari daerah mana bagi anda yang penasaran atau ingin menambah wawasan anda tentang asal plat kendaraan di Indonesia.
Adapun asal plat F pada plat kendaraan motor berarti motor tersebut berasal dari wilayah eks karesidenan Kota Bogor dan sekitarnya serta mencakup beberapa daerah lain yang masuk dalam wilayah tersebut, mulai dari kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Masing-masing kemudian dapat dikenali dengan melihat huruf pertama yang letaknya setelah 4 digit nomor plat.
Berikut anda bisa menyimak penjelasan kode huruf yang menjadi penanda sub-wilayah yang termasuk eks karesidenan Bogor yang bisa anda simak dibawah ini.
Nama Kota/Kabupaten Kode Plat Nomor Depan Kode Plat Nomor Belakang
Kota Bogor F A*/B*/D*/C*/E*
Kota Sukabumi F T*/S*
Kabupaten Bogor F F**/G*/H*/I*/K*/J*/L*N*/M*/O*/P*/R*
Kabupaten Sukabumi F U**/Q*/V*
Kabupaten Cianjur F X*/W*/Y*/Z*
Sebagaimana informasi di atas maka tentu kita sudah mengetahui bahwa plat nomor F merupakan kode untuk wilayah eks karesidenan Bogor, yang mana didalamnya termasuk 5 kabupaten dan kota di atas. Adapun plat nomor ini berlaku selama 5 tahun, sama dengan STNK, dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya tersebut habis.
Sekian informasi mengenai asal kendaraan motor plat F bagi anda yang penasaran plat nomor tersebut dari daerah mana. Semoga berguna dan bermanfaat.