Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Otomotif

Begini Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik

×

Begini Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik

Share this article
Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik
Example 468x60

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tips cara urus STNK dan BPKB motor listrik bagi anda yang bingung mengurus persuratan motor listrik anda agar bisa on the road serta beroperasi secara legal di jalan raya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana motor listrik merupakan jenis kendaraan bermotor yang menggunakan motor listrik sebagai sumber tenaga untuk menggerakkan roda yang mana hal ini berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan tenaga dari pembakaran bahan bakar berupa bensin.

Example 300x600

Motor listrik ini pun digadang-gadang menjadi solusi kendaraan masa depan yang ramah lingkungan serta tidak memberikan polusi udara karena tidak menghasilkan gas buang seperti motor konvensional. Oleh karena itu pemerintah pun mendorong penggunaan motor listrik kepada masyarakat dengan memberikan subsidi pembelian motor listrik agar menjadi lebih terjangkau.

Tidak hanya itu, pemerintah pun mempermudah pengurusan surat-surat motor listrik berupa BPKB dan STNK dimana walaupun motor ini menggunakan listrik sebagai sumber tenaga, tetapi motor ini tetap harus memiliki persyaratan dokumen dan administrasi selayaknya motor konvensional yang menggunakan bahan bakar bensin.

Dan sesuai dengan judul diatas, maka kali ini kami akan membagikan tips cara urus STNK dan BPKB motor listrik yang bisa anda simak dibawah ini.

Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik

Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik

Bagi anda yang ingin mengurus persuratan motor listrik anda secara mandiri berupa STNK dan BPKB, maka berikut kami bagikan gambar rincian biayanya dibawah ini.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Rp 163.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 24.500
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ): RP 35.000
  • PNPB STNK: Rp 100.000
  • PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000

Jadi kesimpulannya, untuk motor listrik seharga Rp 30 jutaan, pembeli hanya mengeluarkan kocek Rp 382.500 yang mana jauh lebih murah.

Untuk mengurus STNK dan BPKB secara mandiri juga tidak sulit dimana anda cukup menyiapkan data-data berikut:

  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), jika motor listrik tersebut diimport.
  • Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.
  • Serta faktur dari toko/diler, untuk BPKB.

Demikian informasi mengenai tips cara urus STNK dan BPKB motor listrik yang bisa menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *