Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Otomotif

Begini Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

×

Begini Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Share this article
Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Example 468x60

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan panduan cara memblokir kendaraan yang sudah dijual yang bisa menjadi referensi agar tagihan pajak anda tidak membengkak dan juga aman dari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.

Mengapa penting untuk memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual? Hal ini karena kendaraan yang sudah dijual tanpa memblokir pajak atas nama anda, maka secara otomatis pajak kendaraan masih atas nama anda, dan anda akan mendapatkan pajak progresif atau pajak berkelipatan apabila anda memiliki kendaraan lain atau berencana membeli kendaraan pengganti.

Example 300x600

Adapun pajak progresif merupakan biaya yang harus dibayarkan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu, dimana nominal pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Maka dari itu disarankan apabila kendaraan sudah dijual, maka sebaiknya langsung segera diblokir STNK-nya sebelum membeli kendaraan baru.

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual pun sangat mudah dimana anda bisa melakukan secara online tanpa harus ke kantor SAMSAT. Mau tahu caranya? simak tahapannya sebagai berikut.

Cara Blokir Pajak STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Via Online

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Pastikan anda memiliki koneksi internet yang lancar sebelum mengurus secara online. Berikut cara blokir pajak kendaraan bagi anda warga DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Jakarta

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

  • Pertama, silahkan masuk kehttps://pajakonline.jakarta.go.id.
  • Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
  • Anda bisa memilih menu PKB.
  • Klik menu Pelayanan.
  • Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  • Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
  • Unggah kelengkapan dokumen.
  • Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri dari kriteria berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa disertai meterai Rp10 ribu dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
  • Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh dihttps://bapenda.jakarta.go.id/
  • Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
  • Jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

Jawa Barat

Bagi anda yang berdomisili di Jawa Barat, anda bisa menyimak langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Silahkan buka aplikasi Sambara.
  • Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan milik anda.
  • Akan muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP” lalu klik Ok.
  • Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.” lalu klik Lanjut.
  • Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp.
  • Klik Ok.
  • Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  • Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.
  • Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.
  • Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan.
  • Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  • Klik Lanjut.
  • Terakhir, nantinya akan muncul pop up”Kendaraan sudah diblokir”, lalu klik Ok.

Demikian informasi mengenai cara memblokir kendaraan yang sudah dijual untuk anda ikuti tahapan secara online dengan mudah. Semoga berguna dan bermanfaat.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *