Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara ganti nama dan alamat STNK dengan mudah yang bisa anda simak panduannya dibawah ini.
Mengganti nama dan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan proses penting yang kerap dibutuhkan oleh pemilik kendaraan, baik karena perubahan status kepemilikan, perpindahan tempat tinggal, maupun keperluan administrasi lainnya.
Walaupun mungkin terkesan rumit dan banyak orang yang kemudian mengurungkan niatnya, tetapi pada dasarnya proses pengurusannya sangat mudah dimana anda cukup mengetahui proses cara penggantian dan benar serta melengkapi syaratnya.
Dan oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara ganti nama dan alamat STNK dengan mudah dan juga syaratnya yang bisa anda simak dibawah ini.
Persyaratan ganti alamat baru pada STNK
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk ganti alamat baru di STNK sebenarnya hampir sama seperti pada saat ingin melakukan proses balik nama, namun yang membedakan adalah pemilik kendaraan tidak memerlukan bukti jual beli atau kuitansi pembelian kendaraan. Setidaknya terdapat empat persyaratan yang diperlukan pada saat melakukan penggantian alamat baru pada STNK kendaraan.
- KTP asli dan Fotocopy
- STNK dan BPKB Asli
- Bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Proses ganti alamat baru pada STNK
Seteleah anda melengkapi persyaratan diatas, maka proses ganti alamat baru pada STNK bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan. Begini panduannya.
Kunjungi Samsat
Hal pertama yang harus anda lakukan sebagai langkah awal cara ganti alamat baru pada STNK adalah dengan mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan yang baru. Jangan lupa untuk membawa kendaraan dan juga persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pergantian alamat pada STNK.
Pendaftaran
Lakukan pendaftaran pada loket yang telah disediakan. Pemilik kendaraan akan diberikan beberapa berkas.
Cek fisik
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan cek fisik pada kendaraan tersebut. Hal ini untuk memeriksa apakah data kendaraan di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan.Cek fisik ini meliputi pengecekan pada kondisi fisik kendaraan, nomor rangka dan juga nomor mesin kendaraan.
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan pada hasil cek fisik kendaraan tersebut. Jika data yang terdapat di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan, petugas Samsat akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor tersebut.
Loket pajak
Selanjutnya anda bisa membawa bukti cek fisik dan persyaratan untuk ganti alamat baru pada STNK ke loket pajak. Hal ini untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang nantinya akan masuk ke dalam pajak progresif kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka biaya pajak yang dibebankan akan semakin besar.
Pembayaran pajak
Setelah nominal pajak ditentukan, pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.
Penyerahan STNK dan SKPD
Apabila semua proses telah dilalui dan pemilik kendaraan sudah membayar pajak, maka petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru. Biasanya, STNK dan SKPD ini akan diserahkan di loket penyerahan.
Agar proses ganti alamat STNK kendaraan ini berjalan dengan cepat, maka pemilik kendaraan harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, perhatikan juga jumlah biaya yang dikeluarkan untuk melakukan proses ganti STNK kendaraan ini.
Demikian informasi mengenai cara ganti nama dan alamat STNK dengan mudah yang bisa menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.