Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
OtomotifPengetahuan

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek

×

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek

Share this article
Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek
Example 468x60

Cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek merupakan cara yang harus anda ketahui bagi anda yang mendapatkan masalah kehilangan surat penting berkendara ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana STNK atau surat tanda nomor kendaraan adalah syarat wajib yang harus dimiliki pemilik kendaraan agar kendaraan bisa di katakan sah dan legal beroperasi di jala raya. Tanpa STNK, maka sudah dipastikan pemiliki kendaraan akan mendapatkan sanksi tilang dari pihak yang berwajib apabila ditemukan di jalan.

Example 300x600

Maka kehilangan STNK karena lupa atau tercecer, pastinya akan membuat pemilik kendaraan menjadi bingung dan panik. Dan mau tidak mau, cara untuk mendapatkan STNK kembali sebagai pengganti STNK yang hilang, maka anda harus mengurusnya di kantor SAMSAT terdekat dari rumah anda.

Penting untuk mengurus STNK yang hilang dengan cepat agar anda tidak mendapatkan masalah dan surat tilang ke berkendara di jalan raya dan juga untuk menghindari penyalahgunaan STNK yang hilang untuk tujuan kejahatan.

Namun sebelum anda mengurus pergantian STNK baru di SAMSAT, maka anda harus terlebih dahulu mengurus surat kehilangan di polsek terdekat dimana surat kehilangan dari pihak kepolisian merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi ketika mengurus pergantian STNK baru selain data diri dan juga data kendaraan.

Syarat membuat surat kehilangan STNK

Ketika anda ingin menuju ke polsek, polres atau polda terdekat, maka sebaiknya anda melengkapi syarat yang sudah ditetapkan agar proses pengurusan STNK hilang anda berjalan lancar. Apa saja syaratnya? simak sebagai berikut.

  • Fotokopi identitas diri SIM, KTP, atau identitas yang lainnya.
  • Fotokopi dari STNK maupun BPKB
  • Surat keterangan dari leasing jika BPKB dalam masa jaminan.
  • Apabila STNK kendaraan bermotor belum dibalik nama, maka pemilik kendaraan perlu melampirkan fotokopi KTP sesuai dengan nama yang terdapat di STNK atau BPKB.

Cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK di Polsek

Dilansir dari berbagai sumber, cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek sangat mudah untuk dilakukan dan biasanya bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 hari. Selain itu, untuk membuat surat kehilangan STNK ini pihak berwajib juga tidak mengenakan biaya apapun.

Kunjungi Polsek

Cara membuat surat kehilangan STNK yang pertama adalah dengan mengunjungi Polsek, Polres, Polda terdekat.

Masuk ke bagian Pengaduan atau Pelayanan Masyarakat

Kunjungi loket bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat. Jika kebingungan, Anda bisa meminta bantuan pada petugas yang sedang berjaga.

Mengisi formulir

Anda bisa menyampaikan tujuan anda mengunjungi Polsek, yakni untuk membuat surat kehilangan STNK. Nantinya anda akan diberikan formulir yang wajib diisi. Anda bisa ceritakan kronologi kejadian kehilangan STNK dengan lengkap dan terperinci. Formulir tersebut biasanya berisi seperti berikut ini.

  • Nama lengkap pelapor
  • Alamat pelapor
  • Jenis pelaporan
  • Waktu kejadian kehilangan

Menyerahkan persyaratan

Apabila formulir telah diisi dengan lengkap, serahkan dokumen persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang tersebut. Sebaiknya, dokumen yang menjadi persyaratan ditempatkan di map agar tidak berceceran.

Penerbitan SKTLK

Pihak berwajib akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Nantinya, SKTLK ini wajib dibawa bersama persyaratan yang lain ke kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang.

SKTLK STNK ini pada umumnya berlaku hingga 14 hari ke depan sejak tanggal diterbitkan. Namun surat kehilangan STNK ini masih bisa diperpanjang masa berlakunya jika pemilik kendaraan masih memerlukannya.

Demkian informasi mengenai cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek, polres, atau Polda. Biasanya proses pembuatan surat ini bisa ditunggu atau selesai dalam 1 haru kerja. Anda bisa menceritakan kronologi kehilangan STNK yang akan menjadi alasan surat kehilangan dikeluarkan oleh pihak yang berwajib. Semoga berguna dan bermanfaat.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *