Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengetahuan

Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

×

Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

Share this article
Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE
Example 468x60

Apakah anda mencari cara mengetahui status kendaraan kena tilang eletronik ETLE, maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak panduannya dibawah ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana saat ini kepolisian tidak lagi berfokus pada tindakan tilang manual pada pelanggar lalu lintas dan mulai menerapkan sistem tilang eletronik berbasis ETLE.

Example 300x600

Berbeda halnya tindakan saat tilang manual yang langsung menindak pelanggar lalu lintas di tempat ditemukannya pelanggaran, tetapi dengan sistem tilang eletronik ini, para pemilik kendaraan bisa jadi tidak mengetahui dirinya terkena pelanggaran lalu lintas yang terekam di melalui perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE milik kepolisian.

Nantinya pelanggaran baru bisa diketahui keika akhirnya surat konfirmasi tilang sampai di rumah. Situasi lainnya adalah surat konfirmasi tidak sampai ke rumah sedangkan anda cuma punya waktu terbatas buat menyelesaikan tilang elektronik.

Agar anda tidak kaget untuk mengecek status kendaraan sudah kena tilang elektronik atau tidak adalah anda bisa mengeceknya secara online dengan mengunjungi situs ETLE. Contohnya bagi pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek dapat mengecek di situs etle-pmj.info/id/check-data. Jika pemilik kendaraan asal Yogyakarta bisa mengunjungi etle-diy.info/id/check-data.

Saat berhasil masuk ke situs tersebut anda perlu mengisi data kendaraan untuk pengecekan. Data yang diunggah di antaranya pelat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin yang bisa dilihat di STNK. Untuk lebih lengkapnya, anda bisa menyimak panduan cara mengetahui status kendaraan kena tilang eletronik ETLE yang bisa anda simak sebagai berikut.

Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

  • Pertama, silahkan buka browser di perangkat anda, lalu ketik dan masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, anda bisa klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Apabila data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, nantinya akan muncul keterangan “No data available”. Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Adapun konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm yang harus dikonfirmasi maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Apabila pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Mengenai sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian informasi mengenai cara mengetahui status kendaraan kena tilang eletronik ETLE bagi anda para pemilik kendaraan yang penasaran akan status kendaraan anda, apakah pernah terkena tilang secara eletronik atau tidak. Apabila anda menemukan terdapat pelanggaran, maka anda bisa segera menyelesaikannya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *