Dengan mempertimbangkan masukan pasar, Komisi Eropa akan menilai kepatuhan Apple terhadap perubahan tersebut.
Apple telah membuat Kebijakan Uni Eropa
Apple telah merevisi kebijakannya di Uni Eropa, yang memungkinkan pengembang aplikasi untuk berkomunikasi dengan pelanggan di luar App Store miliknya. Langkah ini mengikuti tuduhan Komisi Eropa bahwa raksasa teknologi tersebut melanggar aturan teknologi blok tersebut. Sebelumnya, Apple mengizinkan pengembang untuk mengarahkan pengguna ke halaman web untuk melakukan transaksi, tetapi tidak mengizinkan komunikasi atau promosi yang lebih luas dari dalam aplikasi.
Berdasarkan kebijakan baru, pengembang dapat mempromosikan penawaran yang tersedia di mana saja, tidak hanya di situs web mereka. Namun, Apple telah memperkenalkan dua biaya baru: biaya akuisisi sebesar 5% untuk pengguna baru dan biaya layanan toko sebesar 10% untuk penjualan yang dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak pemasangan aplikasi di platform apa pun. Biaya ini akan menggantikan komisi yang dikurangi untuk barang dan layanan digital yang dijual melalui App Store.
Spotify, yang telah lama mengkritik kebijakan tautan dalam aplikasi Apple, menyatakan kekhawatirannya atas biaya baru tersebut, yang menyatakan bahwa biaya tersebut dapat merusak Undang-Undang Pasar Digital (DMA) , yang bertujuan untuk mengekang kekuatan perusahaan teknologi besar seperti Apple. Komisi Eropa sebelumnya mengkritik biaya Apple, dengan alasan biaya tersebut berlebihan dan tidak diperlukan untuk remunerasi yang adil.
Komisi akan meninjau perubahan kebijakan Apple untuk memastikan kepatuhan terhadap DMA, yang dapat mengenakan denda hingga 10% dari pendapatan tahunan global perusahaan atas pelanggaran. Dakwaan terhadap Apple ini merupakan yang pertama berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital yang baru, yang menyoroti pengawasan regulasi yang sedang berlangsung terhadap raksasa teknologi Eropa.